Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Koyak Kemaluan Istri di Padanglawas Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kata LPSK Terkait Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:00 WIB
  • author Ravie Wardani
Ini Kata LPSK Terkait Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Lesti Kejora (Foto: Instagram)

Lesti yang mengetahui perselingkuhan suaminya disebut meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itulah yang pada akhirnya membuat Rizky Billar membanting istrinya dan juga mencekik leher.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul LPSK Angkat Bicara Terkait Kasus KDRT yang Menimpa Lesti Kejora

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut