Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.
Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Editor : Ismail