MEDAN, iNewsMedan.id- Polda Sumatera Utara menyerahkan 15 orang anak buah Apin BK, bos judi online di Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (7/12). Mereka merupakan tersangka dalam kasus judi online yang dikendalikan oleh Apin BK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ke-15 tersangka diserahkan ke Kejati Sumut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Hadi menyebut, 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA. Selain para tersangka, sambung Kabid, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan komputer.
"Ya benar, hari ini 15 tersangka perkara judi online dan barang bukti diserahkan ke Kejatisu," ucap dia, Rabu (7/12/2022).
Sementara tersangka Jonni alias Apin BK belum diserahkan karena masih masih menjalani pemeriksaan dalam perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan Tahap II, akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," katanya.
Menurut Hadi, masa penahanan Jonni alias Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. "Masa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," jawabnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kalau berkas judi online terbesar di Sumatera Utara yang melibatkan Jonni alias Apin BK bersama 15 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap. "Untuk kasus perjudian online Apin BK dan 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar dia, Rabu (30/11/2022).
Selanjutnya kata Kapolda, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak Kejaksaan.
Diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Joni alias Apin BK telah diamankan di Malaysia, Jumat (14/10/2022). Apin BK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional.
Apin BK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Kompleks Cemara Asri digerebek oleh Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.
Editor : Ismail