get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan

Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB
header img
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar).

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.

"Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan bahwa kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal. Petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kg sabu. 

"Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi," ucap Kombes Pol Andy Arisandi. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut