MEDAN, iNewsMedan.id - Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka telah resmi berjalan di Indonesia. Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Direktur Utama PT KBI, Fajar Wibhiyadi menjelaskan, pihaknya tentu akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena KBI memastikan semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada serta tersimpan di lembaga depository.
"Sebagai Lembaga Kliring, KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," jelas Fajar, Kamis (11/8/2022).
Lebih lanjut, terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 miliar. Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 miliar.
Tak hanya itu, untuk perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Fajar menuturkan, berdasarkan peraturan Bapepbti, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan, pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas.
Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Emas. Ketiga, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
"Yang keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Peserta Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan/atau Pedagang Fisik Emas Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui Pasar Fisik," ungkap Fajar.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetya menambahkan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini tentunya memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.
"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring