BREAKING NEWS Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar
JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi memutus rantai peredaran narkotika jaringan antarprovinsi senilai Rp25,9 miliar. Narkoba yang dibawa dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi fantastis, yakni mencapai Rp25,9 miliar.
"Total barang bukti yang kami amankan meliputi 20 kg sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape Yakuza yang mengandung bahan berbahaya etomidate," jelas Krisno dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas penjemputan narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah hukum Jambi. Berbekal informasi tersebut, tim di lapangan melakukan pemantauan intensif hingga mengidentifikasi satu unit mobil Sigra berwarna putih yang mencurigakan.
Ketegangan sempat terjadi saat petugas melakukan pemantauan. Sebuah mobil Xenia putih yang berada tepat di belakang mobil Sigra tersebut tiba-tiba berputar arah dan mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi begitu menyadari kehadiran polisi.
Melihat target mencoba kabur, tim Polda Jambi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan para pelaku. Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan besar di balik penyelundupan ini.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar