MEDAN, iNewsMedan.id - Kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia dimulai sejak tahun 2019, seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam peraturan ini, disebutkan Pasar Fisik Emas Digital merupakan pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Seperti pasar fisik komoditas yang lain, dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka juga terdapat Lembaga Kliring, yang sesuai dengan Peraturan Bappebti tersebut disebutkan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.
Dijah Pratiwi, Direktur Indonesia Clearing House (ICH) mengatakan, sebagai Lembaga Kliring, kegiatan yang dilakukan adalah terkait untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Beberapa hal menjadi tugas kami sebagai lembaga kliring di pasar fisik emas digital melalui bursa.
"Pertama, melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP), yakni memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas. Berikutnya, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan, serta melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan, perantara perdagangan dengan pedagang fisik emas digital," katanya, Senin (16/12/2024).
Editor : Odi Siregar