get app
inews
Aa Read Next : Jangan Panik! Begini 4 Cara Mudah Hapus Data di Pinjol

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:10 WIB
header img
Pengguna pinjol legal (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Di era pesatnya perkembangan teknologi, fintech hadir memberikan segala macam kemudahan bagi masyarakat. Fintech merupakan teknologi di bidang finansial yang dapat membantu transaksi keuangan menjadi lebih praktis, mudah, dan efektif. 

Salah satu bentuk dari perkembangnya fintech adalah hadirnya pinjaman online, dimana penyelenggaraan layanan jasa keuangan mempertemukan pembeli pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. 

Pinjaman online memiliki karakteristik tersendiri yang membuatnya berbeda dari pinjaman melalui bank, antara lain proses yang cepat, syarat yang mudah, risiko kredit ditanggung pemilik dana, bunga yang lebih tinggi, dan tidak dijamin oleh LPS. 
Maka dari itu, Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, sebagai narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, Rabu (10/8) mengatakan jika pengguna harus berhati-hati terhadap platform pinjaman online yang digunakan.

“Terdapat beberapa pinjol yang memberikan kontribusi terhadap UMKM misalnya amartha, Tanifund, investree, dan modalku. Tapi tidak sedikit juga pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK," uca Indriyatono.

Dia kemudian menyebutkan delapan ciri dari pinjaman online yang ilegal, yaitu terdapat biaya tambahan yang sangat tinggi, bunga dan denda yang tinggi, penawaran pinjaman diberikan melalui whatsapp, tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu pelunasan yang sangat singkat.

Kemudian meminta akses data pribadi, melakukan penagihan yang tidak beretika, serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

"Maka dari itu, pengguna diharapkan hati-hati dan memperhatikan dengan seksama sebelum meminjam pada pinjaman online," bebernya.

Indriyatno Banyumurti kemudian memberikan beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal. Beberapa tips tersebut yaitu untuk tidak mengklik tautan pada sms atau whatsapp yang tidak dikenal, tidak tergoda dengan penawaran pinjaman online yang cepat dan tanpa agunan, serta selalu mengecek legalitas dari perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan pinjaman. 

Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui Otoritas Jasa Keuangan. "Apabila pengguna sudah bermasalah dengan pinjaman online ilegal, saya sarankan untuk melaporkannya ke kepolisian agar mendapatkan proses hukum," ucapnya.

Lebih dalam lagi, Ketua LPM Universitas Putra Indonesia, Dr. (C) Irfan Sophan Himawan,sebagai narasumber kedua dalam webinar kali ini, menjelaskan mengenai manfaat dan resiko pinjaman online bagi pembiayaan UMKM. UMKM sendiri merupakan aktor penting dalam perekonomian Tanah Air sehingga banyak pihak yang turut serta membantu pengembangan UMKM itu sendiri. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut