Untuk Pinjol dan Belanja Online, ART di Pematangsiantar Nekat Curi Rp50 Juta dari Brankas Majikan

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar atas dugaan pencurian uang senilai Rp50 juta dari brankas majikannya. Pelaku ditangkap setelah mengakui perbuatannya di rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar mengatakan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, pencurian ini baru diketahui oleh korban FSW (32) pada Senin, 28 Juli 2025, saat ia hendak menyimpan uang ke dalam brankas. Korban mendapati kata sandi brankasnya salah. Merasa curiga, korban membongkar paksa brankas tersebut menggunakan linggis.
"Setelah dicek, uang yang semula berjumlah Rp208 juta hanya tersisa Rp158 juta. Korban kehilangan Rp50 juta," jelas AKP Sandi, Senin (4/8/2025).
Korban dan istrinya menaruh curiga pada pelaku karena hanya DP dan orangtuanya yang tinggal di rumah tersebut. Saat ditanya pada Rabu, 30 Juli 2025, DP mengaku telah mengambil uang tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa ia berhasil membuka brankas dengan melihat tutorial di YouTube.
"Uang hasil curian digunakan untuk membayar pinjaman online dan belanja di Shopee," terang Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring