get app
inews
Aa Text
Read Next : Izin Usaha Dicabut, LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Disky Suryajaya

Ini Cara Akurat Mendeteksi Jika Data KTP Anda Disalahgunakan Aplikasi Pinjol Ilegal

Rabu, 19 November 2025 | 11:23 WIB
header img
Maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius, terutama terkait penyalahgunaan KTP untuk pengajuan pinjol ilegal. Foto: Dok

MEDAN, iNewsMedan.id - Maraknya kasus kebocoran data pribadi menjadi perhatian serius, terutama terkait penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (Pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindak kriminal ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan masalah hukum yang signifikan bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memverifikasi apakah identitas mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Memeriksa riwayat penggunaan KTP dalam layanan keuangan menjadi langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Berikut adalah dua metode utama yang dapat Anda gunakan untuk mengecek status penggunaan data KTP Anda dalam ekosistem pinjaman online resmi maupun ilegal:

1. Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
SLIK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfungsi mencatat riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan resmi, termasuk fintech lending (Pinjol legal). Jika KTP Anda pernah disalahgunakan untuk pinjaman di platform resmi, datanya akan muncul di sini.

Kunjungi laman resmi SLIK OJK atau langsung akses portal pendaftaran SLIK.

Lakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan, termasuk foto KTP asli.

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan dapatkan nomor antrean.

Setelah verifikasi, Anda akan menerima hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email, yang memuat riwayat kredit dan lembaga yang pernah memproses pinjaman atas nama KTP Anda.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut