get app
inews
Aa Read Next : Bobby Nasution Terus Cari Dukungan Parpol Maju Pilgub Sumatera Utara Usai UKK di DPP PKB

Ini Cara Balik Nama Motor dan Prosedur Pengurusannya

Jum'at, 22 Juli 2022 | 11:30 WIB
header img
Cara balik nama motor dan prosedur pengurusannya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)

4. Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kemudian akan diberi formulir untuk diisi dan diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.

5. Setelah menunggu dipanggil, kemudian akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

6. Setelah proses pendaftaran balik nama selesai, tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

7. Setelah tiba hari pengambilan, datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembar tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima tersebut ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

8. Berkas akan disatukan dan Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, lakukan pembayaran di loket pembayaran.

9. Setelah melakukan pembayaran pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama).

Itulah proses atau cara balik nama motor lengkap dengan syarat dan biayanya. Karena proses lumayan panjang, usahakan untuk tidak menggunakan jasa calo dan tertib hukum serta aturan yang berlaku.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut