Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Pemulihan NTT, INALUM Salurkan Bantuan Rp252 Juta dan Trauma Healing
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar

Sabtu, 12 September 2026 | 08:56 WIB
  • author Ismail
Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar
Tiga terdakwa korupsi penjualan aluminium Inalum divonis bersalah. Dirut PT PASU Djoko Sutrisno dihukum 14 tahun dan bayar Rp141 miliar. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2019 akhirnya divonis bersalah. Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, mendapat hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Djoko diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat , 11 September 2026 malam.

Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis bersama hakim anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan Poster Sitorus menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp141 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata As'ad saat membacakan amar putusan.

Djoko juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta Djoko tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp141 miliar. Jika tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1.095 hari.

Vonis 14 tahun yang diterima Djoko lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntutnya dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti USD9.044.247 atau setara Rp141 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Djoko menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Sebagai direktur utama, Djoko juga dinilai semestinya menjadi panutan bagi pegawai PT PASU.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa selaku Dirut PT PASU seharusnya menjadi panutan dan teladan terhadap pegawai di PT PASU," ujar As'ad.

Sementara yang meringankan, Djoko dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut