Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Kejari Medan Terima SPDP Tanpa Nama Tersangka
MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara. Polrestabes Medan sebelumnya meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung membenarkan penerimaan SPDP tersebut. Surat tersebut diterima pada Selasa, 8 Agustus 2026 kemarin. Namun, berkas itu tidak memuat nama yang menjadi tersangka.
“Baru SPDP umum diterima tiga hari lalu. Belum ada tersangkanya,” ujar Valentino kepada iNewsMedan.id melalui saluran telepon, Jumat (11/9/2026).
Kata Valentino, isi berkas itu memuat tentang Pasal 458 KUHP tentang dugaan pembunahan dan Pasal 462 KUHP tentang hal yang mendorong orang untuk bunuh diri.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," ujar Valentino.
Editor: Jafar Sembiring