Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut Mulai Berlaku Oktober

MEDAN, iNewsMedan.id - Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara! Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut resmi meluncurkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan berbagai keringanan, mulai dari bebas denda hingga diskon pokok PKB 5%.
"Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, Rabu (1/10/3025).
Keringanan dan Insentif yang Ditawarkan
Program Pemutihan dan Diskon PKB 2025 ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan, di antaranya:
- Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB: Seluruh denda yang timbul akan dihapuskan.
- Diskon Pokok PKB hingga 5%: Khusus untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Berlaku untuk antar-perseorangan dalam wilayah Sumut.
- Bebas Pajak Progresif.
- Bebas Pokok Tunggakan PKB Sebelum Tahun 2024.
- Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
Ardan berharap, inisiatif ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan partisipasi publik dalam pembangunan di Sumut.
Editor : Jafar Sembiring