Polisi Grebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Batam, 42 Orang Gagal Berangkat, 1 Jadi Tersangka
Sabtu, 02 Juli 2022 | 21:00 WIB
Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta.
"Semua perjalanan itu diatur tersangka MK," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar