Jangan Panik! Ini Penanganan Resmi Imigrasi Medan untuk Paspor yang Hilang
MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang jemaah umrah asal Aceh berinisial MA (41) mengalami kendala setibanya di Indonesia akibat paspor miliknya diduga tercecer dalam perjalanan pulang. Dokumen tersebut dilaporkan tidak ditemukan sejak proses boarding di Bandara Muscat, Oman, hingga pesawat mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Rabu (5/8/2026) dini hari.
MA merupakan penumpang pesawat Salam Air penerbangan OV901 rute Muscat–Kualanamu yang tiba sekitar pukul 03.20 WIB. Setibanya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, ia mendatangi konter pemeriksaan kedatangan tanpa membawa paspor dengan didampingi oleh petugas groundhandling.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, paspor tersebut diduga tercecer seusai proses boarding di Muscat. Pihak maskapai telah berupaya melakukan pencarian di dalam kabin pesawat, namun dokumen penting itu belum berhasil ditemukan hingga pesawat tiba di Medan.
Verifikasi dan Penanganan Cepat
Petugas Imigrasi Medan kemudian mengambil tindakan cepat dengan melaksanakan pemeriksaan lanjutan guna memastikan identitas serta status keimigrasian yang bersangkutan.
- Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Yang bersangkutan tercatat secara sah sebagai penumpang penerbangan OV901 yang baru saja menyelesaikan ibadah umrah.
Setelah seluruh data identitas dan riwayat perjalanan berhasil diverifikasi secara akurat, petugas menerbitkan Surat Keterangan Tanda Masuk. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara dokumen perjalanan karena paspor yang bersangkutan belum dapat ditunjukkan akibat diduga hilang atau tercecer di dalam pesawat.
"Surat Keterangan Tanda Masuk yang diterbitkan tersebut wajib disimpan dengan baik, karena akan menjadi salah satu dokumen persyaratan utama saat mengajukan permohonan penggantian paspor hilang di kantor imigrasi," ujar pihak Imigrasi Medan.
Editor : Jafar Sembiring