Perkara pertama dari Kejari Medan, dengan tersangka Hardip (48 tahun) dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (1) subs. Pasal 315 KUHPidana.
Perkara kedua dari Kejari Langkat dengan tersangka Muhammad Husin dan Painem alias Inem melakukan pencurian berondolan sawit di PT. LNK Bukit Lawang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara dengan tiga tersangka ini, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Sementara untuk perkara perkebunan, tersangka dan perwakilan perkebunan PT LNK sudah saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," beber Yos Arnold, Sabtu (2/2).
Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.
Editor : Ismail