get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sabtu, 02 Juli 2022 | 07:30 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara dengan 3 tersangka tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara dengan 3 tersangka tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara) secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyampaikan 2 perkara dengan 3 tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dan Kejari Langkat. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut