Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Cuma Tunjukkan KTP, Kini Peserta BPJS Bisa Mendapat Pelayanan Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:33 WIB
  • author Ismail
Cuma Tunjukkan KTP, Kini Peserta BPJS Bisa Mendapat Pelayanan Kesehatan
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra saat mensosialisasikan pelayanan BPJS, Rabu (29/6)

"Di setiap fasilitas kesehatan, sudah terpampang BPJS Kesehatan sudah terpampang nama petugas SATU dan nomor HP-nya. Dan segera kita tindaklanjuti bagi faskes yang menolak pasien dengan menunjukkan KTP," katanya. 

Pada sosialisasi itu, banyak hal yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan terkait kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk juga mengenai kemudahan pembayaran tunggakan.

"Sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan. Jika peserta menunggak iuran sampai 5 tahun, maka cukup membayar 2 tahun saja (24 bulan). Maka tunggakan dianggap lunas dan kartu kepesertaan bisa digunakan kembali untuk berobat," pungkas Supriyanto. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut