get app
inews
Aa Read Next : Dasco Kunjungi Posko Pemenangan MBZ, Zakiyuddin Optimistis Menangkan Pilkada Medan

Cuma Tunjukkan KTP, Kini Peserta BPJS Bisa Mendapat Pelayanan Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:33 WIB
header img
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra saat mensosialisasikan pelayanan BPJS, Rabu (29/6)

MEDAN, iNews.id- Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Medan kini sangat mudah.  Hanya dengan menunjukan KTP, para peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik. 

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan Supriyanto Syahputra mengatakan kemudahan ini juga berlaku bagi peserta BPJS di seluruh Indonesia.

"Program ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, termasuk peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia," kata Supriyanto Syahputra pada kegiatan sosialisasi, Selasa (28/06/2022). 

Hadir pada sosialisasi itu Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo dan stafnya Karina Oktaviana Meliala. 

Supriyanto menegaskan pemilik fasilitas kesehatan tidak boleh menolak warga yang berobat hanya dengan membawa KTP. Pasalnya kata program cukup bawa KTP ini sudah disosialisasikan ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes). 

"Jadi tidak ada lagi alasan pemilik faskes menolak pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut," katanya. 

Jika terjadi penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP, kata Supriyanto, maka pasien bisa mengakses program SATU (Petugas Pembantu). Program ini ditugasi melayani keluhan peserta. 

"Di setiap fasilitas kesehatan, sudah terpampang BPJS Kesehatan sudah terpampang nama petugas SATU dan nomor HP-nya. Dan segera kita tindaklanjuti bagi faskes yang menolak pasien dengan menunjukkan KTP," katanya. 

Pada sosialisasi itu, banyak hal yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan terkait kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk juga mengenai kemudahan pembayaran tunggakan.

"Sebenarnya BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan pembayaran tunggakan. Jika peserta menunggak iuran sampai 5 tahun, maka cukup membayar 2 tahun saja (24 bulan). Maka tunggakan dianggap lunas dan kartu kepesertaan bisa digunakan kembali untuk berobat," pungkas Supriyanto. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut