Sementara, pada bulan Mei 2022. Asep mengatakan pihak leasing menelpon korban menyebutkan bahwa angsuran sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
"Kami tanya (Ahmad Fahmi), kok belum dibayar. Nanti saya bilang sama pembeli. Tapi, kenapa tidak bilang sama kami (kalau sudah ada membeli mobil tersebut). Sudah ingkar, tiba-tiba sudah terjual. Tapi, sudah merasa tertipu ini," sebut Asep.
Asep mengakui ada menerima uang dari pelaku dengan status uang itu hanya pengembalian DP saja dengan disertai kwintansi.
"Terima uang Rp 17,8 juta dalam kwintasi dengan ditulis pinjam uang/over kredit. Harusnya, pembayaran DP, kwitansi sudah saya tertipu," kata Asep.
Asep menambahkan bahwa kontrak kredit mobil itu dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun. Dengan cicilan mobil itu, perbulan Rp 2,8 juta.
"Sebagai tanggungjawab saya, tiap bulan saya tetap membayarkan uang angsuran setiap bulan ke leasing. Meski saya tidak tahu dimana mobil saya sekarang," ujar Asep.
Editor : Odi Siregar