get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tanjungbalai: Toyota Innova Tabrak Tiga Kendaraan, Diduga Pengemudi Mengantuk

Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas bagaimana cara melakukan over kredit motor. Hal ini merupakan cara konsumen membeli motor dari pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka.

Over kredit kendaraan adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Ada beberapa alasan mengapa orang memilih membeli motor over kredit, di antaranya untuk memperoleh harga lebih murah. 

Prosedur ini dilakukan jika pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor. Lalu, bagaimana cara over kredit motor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dilansir dari laman Suzuki, berikut ulasannya.  

Cara Over Kredit Motor  

1. Cek Fisik Kendaraan 

Langkah pertama sebelum memutuskan membeli motor over kredit pastikan untuk memeriksa fisik kendaraan. Periksa bagian-bagian penting, seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga rem.

Pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai. Jangan sampai Anda membeli kendaraan yang rusak sehingga memerlukan biaya perbaikan besar. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut