Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
  • author Dani M Dahwilani
Bagaimana Cara Over Kredit Motor? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi motor. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas bagaimana cara melakukan over kredit motor. Hal ini merupakan cara konsumen membeli motor dari pemilik lama dengan membayar sisa angsuran dan tambahan uang muka.

Over kredit kendaraan adalah proses pemindahan fasilitas pembayaran kredit dari seseorang kepada orang lain. Ada beberapa alasan mengapa orang memilih membeli motor over kredit, di antaranya untuk memperoleh harga lebih murah. 

Prosedur ini dilakukan jika pembeli pertama sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor. Lalu, bagaimana cara over kredit motor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dilansir dari laman Suzuki, berikut ulasannya.  

Cara Over Kredit Motor  

1. Cek Fisik Kendaraan 

Langkah pertama sebelum memutuskan membeli motor over kredit pastikan untuk memeriksa fisik kendaraan. Periksa bagian-bagian penting, seperti mesin, transmisi, sistem kelistrikan, hingga rem.

Pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan layak pakai. Jangan sampai Anda membeli kendaraan yang rusak sehingga memerlukan biaya perbaikan besar. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut