get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Brutal Habisi Nyawa Istri saat Live Karaoke di Facebook Dicokok Polisi

Mobil Dibawa Kabur, Wartawan di Medan Jadi Korban Penipuan

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:56 WIB
header img
Wartawan televisi nasional, bernama Septiandi Yudistira menjadi korban penipuan oleh seorang yang mengaku sebagai agen jual beli. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Wartawan televisi nasional, bernama Septiandi Yudistira menjadi korban penipuan oleh seorang yang mengaku sebagai agen jual beli. Pelaku yang diduga bernama Ahmad Fahmi berhasil membawa kabur mobil Datsun Go Panca warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1962 ABG milik Septiandi Yudistira.

Pria yang akrab disapa Asep itu menyampaikan bahwa, kejadian itu berawal saat dirinya memasang iklan untuk menjual mobil di Market Place Facebook dan olx, dengan keterangan secara over kredit.

"Setelah terpasang iklan itu, banyak orang bertanya. Ketika itu, adalah seorang pembeli menelpon saya dan istri. Membeli dan melihat mobil itu bernama Ahmad Fahmi," ujar Asep, di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (21/6/2022).

Asep juga menjelaskan, pelaku menyakinkan dirinya bersama sang istri bernama Rina Asriana Siregar dengan mengatakan tertarik terkait harga yang ditawarkan. Di mana, bisa mengembalikan Down Payment (DP) sebesar Rp 17,8 juta.

"Ada yang nelpon, bang harganya sudah cocok ini. Kalau mau datang lah, ke rumah. Kami datang lah ke rumahnya (Ahmad Fahmi) di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan," ujar Asep.

Kemudian, Asep dan istrinya mendatangi rumah terduga pelaku penipuan tersebut pada hari Jumat 15 April 2022. Tak hanya itu, Asep mengaku heran bahwa Ahmad Fahmi ternyata bukan membeli mobil tersebut. Melainkan, ingin mencari pembeli mobil korban. 

"Saya datang ke rumahnya lah, sudah bang harga cocok ini. Kalau sudah cocok, saya berikan balikan DP. Saya bantu untuk menjualnya, nanti kalau ada pembeli nanti ganti nama," sebut Asep.

Sambung Asep, Ahmad Fahmi melakukan aksi penipuannya dengan modus sebagai agen jual beli untuk meyakinkan dirinya dan istri. Lantaran sudah curiga, Asep pun tak memberikan langsung mobil tersebut kepada terduga pelaku.

"Pada hari itu, saya tidak memberikan mobil itu. Kok mau bantuin menjualkan mobil saya. Kemudian, mobil saya serahkan," jelas Asep.

Namun, Ahmad Fahmi kembali menelpon dan merayu korban untuk memberikan mobil untuk dicari pembeli mobil tersebut, dengan cara over kredit. Sebab, terduga pelaku menunjukkan berkas-kas dirinya pernah menjual dan mencari pembeli mobil.

Lalu, Korban bersama istri kembali mendatangi rumah terduga pelaku dan akhirnya, Asep memberikan mobilnya tersebut Pada hari Sabtu, 16 April 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika itu, saya merasa ditipu. Tapi, berjanji akan membantu menjual menjual mobil. Saya menyerahkan STNK dan kunci," ucap Asep.

Ahmad Fahmi kembali menyakinkan korban dengan meminta mobil bersama STNK untuk membayar pajak kendaraan dan mengganti ban. Sehingga, mobil yang akan di over kredit dapat dijual dengan harga tinggi.

Selanjutnya, Asep mengungkapkan terduga pelaku berjanji akan membayarkan angsur mobil tersebut ke leasing setiap bulan sampai ada yang pembeli.

"Akan membayarkan angsurannya, bulan depan sudah masuk jatuh tempo. Kalau belum ada pembayaran, dia berjanji mau bayarkan angsurannya sampai ada pembelinya," kata Asep.

Sementara, pada bulan Mei 2022. Asep mengatakan pihak leasing menelpon korban menyebutkan bahwa angsuran sudah jatuh tempo dan belum dibayar.

"Kami tanya (Ahmad Fahmi), kok belum dibayar. Nanti saya bilang sama pembeli. Tapi, kenapa tidak bilang sama kami (kalau sudah ada membeli mobil tersebut). Sudah ingkar, tiba-tiba sudah terjual. Tapi, sudah merasa tertipu ini," sebut Asep.

Asep mengakui ada menerima uang dari pelaku dengan status uang itu hanya pengembalian DP saja dengan disertai kwintansi.

"Terima uang Rp 17,8 juta dalam kwintasi dengan ditulis pinjam uang/over kredit. Harusnya, pembayaran DP, kwitansi sudah saya tertipu," kata Asep.

Asep menambahkan bahwa kontrak kredit mobil itu dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun. Dengan cicilan mobil itu, perbulan Rp 2,8 juta.

"Sebagai tanggungjawab saya, tiap bulan saya tetap membayarkan uang angsuran setiap bulan ke leasing. Meski saya tidak tahu dimana mobil saya sekarang," ujar Asep.

Dengan kejadian ini dan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Asep sangat berharap petugas kepolisian untuk menangkap Ahmad Fahmi dan mobilnya dapat ditemukan.

"Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Saya duga Ahmad Fahmi merupakan sindikat penipuan dengan modus sebagai agen jual beli mobil bekas," tutur Asep.

Atas kejadian tersebut, Asep pun membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi :LP/ 1960/ VII/ 2022/ SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 19 Juni 2022.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut