get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:14 WIB
header img
Kepala Kejari Medan T Rahmatsyah

MEDAN, iNews.id - Kejari Medan langsung merespon cepat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Sujadi.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang melepaskan terpidana Sujadi dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang selama menjalani proses hukum di Rutan Tanjunggusta Medan. 

"Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,"tegasnya, Selasa (21/6).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut