MEDAN, iNews.id - Kejari Medan langsung merespon cepat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Sujadi.
Sebelumnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang melepaskan terpidana Sujadi dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang selama menjalani proses hukum di Rutan Tanjunggusta Medan.
"Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,"tegasnya, Selasa (21/6).
Masih dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH, MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.
Dimana, mengadili kembali menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Dalam putusan tersebut memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Tim penasehat hukum, terpidana Sujadi mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH yang merespon cepat putusan PK Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan kliennya.
"Kita mengapresiasi Kepala Kejari Medan, yang begitu cepat menindaklanjuti, putusan PK klien kami," ucap Muslim Muis didampingi Nuriono dan Rayza Harry Fawzie.
Editor : Ismail