Bebas dari Lapas, Adelin Lis Wajib Lapor ke Kejari Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, telah menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 September 2025. Ia keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan setelah menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara dan melunasi kewajiban uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.
"Sudah keluar dari Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, Selasa (9/9/2025).
Menurut Dapot, pembebasan Adelin Lis sepenuhnya menjadi kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Namun, Kejari Medan akan memantau kewajiban wajib lapor yang harus dilakukan Adelin sejak Senin, 8 September 2025.
Penyelesaian kasus ini berawal dari pelunasan uang pengganti yang dilakukan keluarga Adelin Lis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah $2,9 juta AS, yang totalnya melebihi Rp150 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui transfer bank pada 2 September 2025 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Editor : Jafar Sembiring