Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Ridwan Sujana Angsar Jabat Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut Turut Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:14 WIB
  • author Ismail
Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung
Kepala Kejari Medan T Rahmatsyah

Masih dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH, MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Dimana, mengadili kembali menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Dalam putusan tersebut memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut