get app
inews
Aa Text
Read Next : Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti Dugaan Korupsi Jalan di Tobasa 

Kejari Medan Respon Cepat Putusan PK Mahkamah Agung

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:14 WIB
header img
Kepala Kejari Medan T Rahmatsyah

Masih dalam putusan tertanggal 08 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr.H.Andi Samsan Nganro, SH, MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.

Dimana, mengadili kembali menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Dalam putusan tersebut memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut