Kejari Kepulauan Aru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway

Ismail
Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, SH saat memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka korupsi pembangunan puskesmas Karaway.

Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui gelar perkara pada Kamis tanggal 2 Juni 2022.

"Untuk tersangka berinisial RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru," ucap Romi.

Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.

Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.

Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network