"Hasilnya N mengandung sampai sekitar 7 bulan. Karena hal itu, R menyarankan agar N mengugurkan kandungannya. Karena keduanya merasa malu bila diketahui keluarga," ujarnya.
Selanjutnya, keduanya membeli obat penggugur kandungan melalui salah satu aplikasi jual beli pada Kamis (19/5/2022). Obat itu kemudian dikonsumsi oleh N mulai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 kapsul.
"Berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis. Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB N melahirkan anak di kamar mandi kos - kosan tersangka R di Jalan Sampali. Lalu, bayi itu diberikan kepada R dan langsung dikuburkan di depan kos - kosan. N sempat mengalami pendarahan sehingga dibawa ke sebuah klinik di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," beber Kapolsek.
Namun karena N semakin parah, pihak klinik merujuk N ke RS Imelda Medan. Tak lama, pihak klinik langsung memberikan informasi kepada Polsek Percut Sei Tuan.
"Sekarang N dirawat di RS Bhayangkara. Keduanya dikenakan pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHPidana dan pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait