“Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor ‘Orang dua inilah yang buat aku ngak pulang mak’. Lalu pelapor bertanya kepada korban ‘kau udah diapain aja sama orang dua ini nak? lalu korban menjawab, aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak,”ujar Agus menirukan ucapan korban.
Saat itu keluarga korban langsung menangkap tersangka IP. Sementara MIH melarikan diri. Mereka lalu membuat laporan polisi, sembari menyerahkan IP kepada polisi. Polisi lalu memburu pelaku MIH, tidak lama berselang pelaku MIH berhasil diringkus.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkas Agus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait