TEBINGTINGGI, iNews.id- Aksi bejat dilakukan Abang beradik berinisial MIH (21) dan IP (25) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Keduanya menyekap dan memperkosa gadis berusia 16 tahun selama seminggu.
"Korban, merupakan salah seorang teman tersangka. Dia disekap sejak Sabtu (14/5) di indekos Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (24/5).
Lanjut Agus, kasus ini terungkap setelah ibu korban, SNM (39) menerima pesan dari IK (18) salah seorang sahabat korban, pada Sabtu (21/5) malam. Dia lalu mengatakan mengetahui posisi korban.
IK lalu memberi tahu lokasi penyekapan korban. Orang tua korban dan keluarganya, kemudian menjemput korban di lokasi kejadian. Di saat itu, korban mengatakan dirinya telah diperkosa dan dicabuli ke dua pelaku.
“Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor ‘Orang dua inilah yang buat aku ngak pulang mak’. Lalu pelapor bertanya kepada korban ‘kau udah diapain aja sama orang dua ini nak? lalu korban menjawab, aku udah disetubuhi sama orang dua ini mak,”ujar Agus menirukan ucapan korban.
Saat itu keluarga korban langsung menangkap tersangka IP. Sementara MIH melarikan diri. Mereka lalu membuat laporan polisi, sembari menyerahkan IP kepada polisi. Polisi lalu memburu pelaku MIH, tidak lama berselang pelaku MIH berhasil diringkus.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkas Agus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait