TEBINGTINGGI, iNews.id- Aksi bejat dilakukan Abang beradik berinisial MIH (21) dan IP (25) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Keduanya menyekap dan memperkosa gadis berusia 16 tahun selama seminggu.
"Korban, merupakan salah seorang teman tersangka. Dia disekap sejak Sabtu (14/5) di indekos Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (24/5).
Lanjut Agus, kasus ini terungkap setelah ibu korban, SNM (39) menerima pesan dari IK (18) salah seorang sahabat korban, pada Sabtu (21/5) malam. Dia lalu mengatakan mengetahui posisi korban.
IK lalu memberi tahu lokasi penyekapan korban. Orang tua korban dan keluarganya, kemudian menjemput korban di lokasi kejadian. Di saat itu, korban mengatakan dirinya telah diperkosa dan dicabuli ke dua pelaku.
Editor : Ismail
Artikel Terkait