Sok Paten Sembunyikan 9,4 Kg Ganja di Semak, Bandar di Percut Ini Akhirnya Terciduk

Ismail
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti 9,4 kilogram ganja usai menangkap seorang bandar di Percut Sei Tuan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Bisnis daun haram yang dijalankan AA (30) akhirnya tamat. Bandar ganja asal Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu tak berkutik saat disergap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9,4 kilogram ganja yang disembunyikan di semak belukar untuk mengelabui petugas.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (27/6) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga menjadi pemasok ganja di kawasan Medan dan Deli Serdang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pelaku sengaja tidak menyimpan barang haram itu di dalam rumah. Ganja dikemas dalam karung goni lalu disembunyikan di semak-semak yang berada tak jauh dari kediamannya agar aman dari incaran polisi.

"Pelaku sudah sekitar satu bulan menjalankan bisnis ini. Modusnya menyimpan ganja di semak belukar supaya tidak menimbulkan kecurigaan," kata Rafli,  Kamis (2/7).

Hasil pemeriksaan mengungkap ganja tersebut dipasok oleh pria berinisial P yang diduga berada di Kabupaten Mandailing Natal. Polisi juga memburu seorang lagi berinisial I yang diduga ikut mengendalikan jaringan peredaran ganja itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network