Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Kerja dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi memberikan pengaturan teknis bagaimana Dewan Sengketa Konstruksi dalam pelaksanaan sebuah kontrak kerja konstruksi. Tugas utama Dewan Sengketa Konstruksi adalah mencegah perselisihan para pihak, menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional sesuai kebutuhan atau menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan dewan sengketa.
Dewan Sengketa Konstruksi merupakan bentukan atau pilihan para pihak (pengguna jasa dan penyedia jasa) berdasarkan Perjanjian Kerja Dewan Sengketa. Anggota dari Dewan Sengketa Konstruksi untuk suatu proyek konstruksi berjumlah gasal, diperkenankan hanya beranggotakan 1 (satu) orang atau paling banyak 3 (tiga) orang. Syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Dewan Sengketa Konstruksi antara lain WNI, fasih dalam bahasa yang ditetapkan dalam kontrak kerja konstruksi, tidak memiliki keterkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan pengguna jasa dan penyedia jasa serta memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan seperti memiliki pengalaman profesional dalam menginterpretasikan dokumen kontraktual, memahami regulasi dan aspek-aspek teknis pekerjaan konstruksi yang berlangsung.
Kesepakatan penggunaan Dewan Sengketa Konstruksi biasanya sudah ditentukan oleh pengguna jasa pada saat penawaran pekerjaan konstruksi dalam tender jasa konstruksi. Sehingga calon penyedia jasa yang akan ikut serta dalam tender sudah mengetahui akan hadirnya Dewan Sengketa Konstruksi sejak awal dimulainya kontrak. Hal ini berpengaruh pada pembiayaan Dewan Sengketa Konstruksi yang dibebankan kepada para pihak dengan komposisi masing-masing 50% yang ditentukan berdasarkan kesepakatan terhadap persyaratan, jumlah dan besaran biaya anggota Dewan Sengketa Konstruksi sebelum melakukan penandatanganan kontrak. Dapat digambarkan dalam estimasi alokasi biaya untuk 3 (tiga) orang Dewan Sengketa sekitar 0,05% sampai dengan 0,3% dari total biaya proyek. Dengan asumsi proyek senilai Rp.500Miliar, masing-masing pihak akan dibebankan biaya Rp.125.000.000,- sampai dengan Rp.750.000.000,-
Estimasi pembebanan biaya untuk Dewan Sengketa Konstruksi untuk suatu proyek konstruksi yang nilai pekerjaannya sangat besar, akan lebih menguntungkan menggunakan Dewan Sengketa Konstruksi dibanding biaya yang harus ditanggung oleh para pihak ketika sebuah perselisihan tidak dicegah sejak awal dan berlanjut pada penyelesaian sengketa ke arbitrase atau proses litigasi (pengadilan).
Hadirnya Dewan Sengketa Konstruksi dalam pelaksanaan suatu kontrak kerja konstruksi memiliki peran yang sangat krusial terutama untuk mitigasi risiko timbulnya sengketa antara pengguna jasa dengan penyedia jasa. Dengan dilakukannya mitigasi risiko sengketa konstruksi sejak dini diharapkan pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. Begitu pula dengan hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang tetap terjaga manakala suatu proyek konstruksi dapat berjalan dengan lancar dan minim terjadinya perselisihan atau sengketa.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait