JAKARTA, iNewsMedan.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan respons saat dicecar pertanyaan terkait penetapan mantan Kepala Staf Kepresidenan sekaligus eks Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Sikap bungkam tersebut terlihat saat Jokowi berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai memberikan kesaksian dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (5/11/2026).
Meskipun dihujani pertanyaan oleh awak media di tengah pengawalan ketat dan kerumunan relawan, Jokowi memilih bergeming. Ia terus melangkah menuju area luar pengadilan tanpa menghentikan langkahnya sedikit pun.
Bareskrim Bongkar Praktik Penyadapan Ilegal
Kasus yang menyeret Listyo Sigit Prabowo ini sebelumnya diungkap oleh Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta upaya penghapusan data elektronik.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Selain Listyo Sigit (LSP), dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Asep membeberkan bahwa tindak pidana penyadapan ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan target nomor telepon secara ilegal ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui mekanisme dan verifikasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," jelas Asep.
Tak berhenti pada aksi penyadapan, penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka berusaha menghapus jejak digital pada Oktober 2026 sebelum kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," lanjutnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah perangkat elektronik yang dijadikan alat bukti aktivitas penyadapan.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," pungkas Asep.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
