Ketua KPU Langkat Dipecat DKPP, Mobil Dinas Diklaim Hilang Dibawa Tetangga

Ismail
DKPP. Foto: Istimewa

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai ketua sekaligus anggota KPU, Husni seharusnya memahami tanggung jawabnya terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya.

“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat karena meyakini masih dapat menemukan keberadaan kendaraan dimaksud. Terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Anggota Majelis lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga aset negara dan menyampaikan informasi secara terbuka jika terjadi persoalan terhadap barang yang menjadi tanggung jawabnya.

DKPP menyimpulkan Husni melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, kejujuran, keterbukaan, serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, d dan f, Pasal 11 serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga memutus dua perkara lainnya. Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, Alfian Martoni, dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Florentina Layan, mendapat rehabilitasi nama baik karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network