JAKARTA, iNewsMedan.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Parlagutan Harahap dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa, 22 April 2025.
Parlagutan terseret perkara etik setelah tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara. Ia kedapatan meminta uang sebesar Rp25 juta kepada seorang calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, dengan iming-iming dukungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.
Dalam sidang yang mengadili perkara nomor 259-PKE-DKPP/X/2024, DKPP mengungkap bahwa Parlagutan bahkan sempat menawarkan bantuan untuk menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, demi kepentingan Pilkada 2024. Tawaran itu disampaikan langsung kepada calon legislatif bernama Muhammad Fajar Dalimunte.
“Tindakan Teradu jelas melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu semestinya bebas dari pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan dalam proses pemilu,” tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan.
Tak tanggung-tanggung, DKPP menyatakan Parlagutan terbukti melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ia dijerat pasal demi pasal, mulai dari Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), hingga Pasal 16 huruf e.
Editor : Ismail
Artikel Terkait