Ketahuan Dukung Caleg, Anggota Bawaslu Deli Serdang Dilengserkan DKPP

Ismail
DKPP. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung peserta pemilu.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.

Sartua terbukti memberikan uang masing-masing Rp5 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, M. Yahya Saragih; Rp7 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit, Nova Yusniah Yanti; dan Rp5,5 juta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu, Lukas Lyeo Sibero. 

Uang tersebut digunakan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik caleg DPR RI dari Partai NasDem, Edwin Pamimpin Situmorang.

“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ujar Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network