JAKARTA, iNewsMedan.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Selain LSP, dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka diduga melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedur terhadap jajaran nomor telepon pejabat penting negara, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat pemerintah, tokoh politik, insan media, pimpinan ormas dan LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada metode penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) serta prosedur manajemen penanganan perkara yang ketat.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memberi instruksi untuk menyadap berbagai nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon target dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melewati tahap verifikasi. Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
