BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Foto: Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNewsMedan.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 245 orang tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara obyektif dan profesional tanpa pandang bulu terhadap para pelaku yang terbukti bertanggung jawab, baik individu maupun entitas perusahaan.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri menerima 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network