Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Gerebek Karhutla! Bareskrim Polri Jerat 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:11 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri Rilis 20 Perusahaan Tersangka Karhutla:  Singapura, Malaysia, hingga Korea Selatan
Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsMedan.id – Bareskrim Polri membongkar modus operandi 20 korporasi besar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya teridentifikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga kuat sengaja maupun lalai membakar lahan di area konsesi hingga memicu kerusakan lingkungan hidup yang parah serta mengancam kesehatan masyarakat.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tegas Asep, Kamis (29/10/2026).

Selain menjerat entitas korporasi, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan 245 tersangka perorangan dari berbagai wilayah terdampak karhutla di Indonesia. Asep menegaskan penindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu berdasarkan pengumpulan alat bukti yang sah (Scientific Crime Investigation).

Daftar 20 perusahaan yang resmi dijerat sebagai tersangka karhutla oleh Polri meliputi empat perusahaan asing dan 16 perusahaan dalam negeri:

PT HKI (PMA Singapura)

PT RKA (PMA Malaysia)

PT API (PMA Korea Selatan)

PT AI (PMA Singapura)

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut