3 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Termasuk Listyo Sigit Prabowo

Binti Mufarida
Mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka penyadapan serta akses ilegal kurun 2025–2026. Foto: Istimewa

Asep menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memberi instruksi untuk menyadap berbagai nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Sejumlah nomor telepon target dimasukkan secara langsung ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melewati tahap verifikasi. Penyadapan tersebut dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network