Sementara itu, mengenai kehadiran ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir, Jaksa Andri menyatakan bahwa pandangan ahli merupakan pendapat profesional yang nantinya akan dinilai sepenuhnya oleh majelis hakim serta dihubungkan dengan alat-alat bukti lain di persidangan.
Rangkaian sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa mengingatkan bahwa dalam agenda tersebut, terdakwa tidak akan disumpah serta memiliki hak penuh untuk memberikan keterangan maupun memilih bungkam. Di sisi lain, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa belum dikabulkan oleh majelis hakim karena dinilai belum memiliki alasan yang mencukupi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
