Keberadaan Telepon Genggam Terdakwa Jadi Sorotan dalam Sidang Lanjutan Terdakwa BPT

Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT. Foto: Ist

Andri menambahkan, kehadiran saksi verbal lisan biasanya bertujuan untuk mengonfrontasi keterangan saksi apabila terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan dan fakta persidangan.

Namun, dalam kasus ini, isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta di persidangan dinilai sudah selaras.

Terkait barang-barang seperti borgol, palu, and telepon genggam yang tidak dapat disita, Jaksa Andri menyebutkan bahwa barang-barang tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang.

Ia menegaskan bahwa apabila barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, tindakan itu dapat berpotensi memunculkan persoalan hukum baru berupa dugaan menghalangi proses penegakan hukum. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut memang sengaja disembunyikan atau hilang karena faktor lain.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network