Terdakwa juga menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah diperlihatkan barang bukti apa pun saat menjalani pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bripka Eko menyatakan bahwa penyidik memiliki analisis tersendiri, terutama terkait barang-barang seperti borgol, palu, dan telepon genggam yang hingga kini belum diserahkan oleh terdakwa.
Selepas mendengarkan seluruh keterangan tersebut, terdakwa menyampaikan keberatan dan menilai kesaksian Bripka Eko tidak memuaskan, khususnya terkait persoalan barang bukti.
Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa kehadiran saksi verbal lisan merupakan permintaan penasihat hukum terdakwa yang disetujui oleh majelis hakim.
Menurut Andri, sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum lebih menyangkut aspek administratif dan materi perpraperadilan, bukan menyentuh substansi pokok perkara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
