JAKARTA. iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang dalam persidangan tersebut, yaitu saksi verbal lisan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Bripka Eko Haryanto, serta ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir.
Sidang verbal lisan ini diawali dengan penyampaian keterangan dari Bripka Eko selaku penyidik yang telah bertugas selama 23 tahun. Di hadapan jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim, ia memaparkan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan status terdakwa.
Dalam sesi tanya jawab, terdakwa mempertanyakan keputusan penyidik yang menolak pengembalian uang sebesar lima puluh juta rupiah.
Menanggapi hal itu, Bripka Eko menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena pihak keluarga terdakwa menolak jika uang tersebut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Terdakwa juga menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah diperlihatkan barang bukti apa pun saat menjalani pemeriksaan untuk Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bripka Eko menyatakan bahwa penyidik memiliki analisis tersendiri, terutama terkait barang-barang seperti borgol, palu, dan telepon genggam yang hingga kini belum diserahkan oleh terdakwa.
Selepas mendengarkan seluruh keterangan tersebut, terdakwa menyampaikan keberatan dan menilai kesaksian Bripka Eko tidak memuaskan, khususnya terkait persoalan barang bukti.
Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa kehadiran saksi verbal lisan merupakan permintaan penasihat hukum terdakwa yang disetujui oleh majelis hakim.
Menurut Andri, sebagian besar pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum lebih menyangkut aspek administratif dan materi perpraperadilan, bukan menyentuh substansi pokok perkara.
Andri menambahkan, kehadiran saksi verbal lisan biasanya bertujuan untuk mengonfrontasi keterangan saksi apabila terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan dan fakta persidangan.
Namun, dalam kasus ini, isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan fakta di persidangan dinilai sudah selaras.
Terkait barang-barang seperti borgol, palu, and telepon genggam yang tidak dapat disita, Jaksa Andri menyebutkan bahwa barang-barang tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang.
Ia menegaskan bahwa apabila barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, tindakan itu dapat berpotensi memunculkan persoalan hukum baru berupa dugaan menghalangi proses penegakan hukum. Meskipun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut memang sengaja disembunyikan atau hilang karena faktor lain.
Sementara itu, mengenai kehadiran ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir, Jaksa Andri menyatakan bahwa pandangan ahli merupakan pendapat profesional yang nantinya akan dinilai sepenuhnya oleh majelis hakim serta dihubungkan dengan alat-alat bukti lain di persidangan.
Rangkaian sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa mengingatkan bahwa dalam agenda tersebut, terdakwa tidak akan disumpah serta memiliki hak penuh untuk memberikan keterangan maupun memilih bungkam. Di sisi lain, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa belum dikabulkan oleh majelis hakim karena dinilai belum memiliki alasan yang mencukupi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
