Pastikan Hak Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Gandeng Kejati Aceh

Jafar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Kunto Wibowo dan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah bersama jajaran usai audiensi di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026). Foto: Istimewa

Kunto juga menyoroti persoalan perusahaan yang telah melakukan pemotongan iuran dari upah pekerja, tetapi tidak menyerahkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Praktik semacam itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan badan usaha yang terbukti memotong iuran dari upah pekerja tetapi tidak menyetorkannya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejati Aceh dan meminta dukungan hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar hak-hak pekerja tetap terlindungi," tegasnya.

Kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemberi kerja untuk mempertahankan kesejahteraan setiap pekerja ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Penguatan upaya pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan melalui koordinasi dengan Kejati Aceh diharapkan dapat menutup celah pelanggaran, meningkatkan kesadaran hukum perusahaan, serta mendorong pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network