2 Terduga Pelaku Penembakan Donny Pacek Ditangkap, Motif Masih Didalami

Jafar
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak memberikan keterangan kasus penembakan Donny Pacek di Medan, Kamis (22/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Donny alias Donny Pacek. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (18/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari penyerangan di rumah seorang warga bernama Ferri. Seusai kejadian penyerangan itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, dengan diiringi rombongan sepeda motor. Namun, saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kendaraan korban dipepet oleh kedua tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” ujar Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Tembakan tersebut mengenai Donny hingga korban meninggal dunia di lokasi. Selain Donny, seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha sebelah kiri.

Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Petugas kepolisian segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak Polda Sumut masih terus mendalami motif utama penembakan, menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan, serta memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network