Sidang Kasus Pemerasan: Terungkap Uang Rp 80 Juta Mengalir ke Rekening Bangun Paulus

Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat terdakwa BPT pada Senin sore, 19 Oktober 2026. Foto: ist

Uang senilai Rp 22 juta tersebut masuk ke rekening korban sesaat sebelum akhirnya langsung ditransfer seluruhnya ke rekening bank swasta milik BPT.

Huda menegaskan proses masuk dan keluarnya dana tersebut kepada penasihat hukum terdakwa, "Jadi, uang masuk Rp 22 juta. Langsung keluar Rp 22 juta juga."

Di hari yang sama ketika korban mengirimkan uang melalui akun bank swasta pertama, saksi Firda dari bank swasta lainnya mengungkapkan terjadi pula pengiriman dana sebesar Rp 8 juta dari rekening milik korban kepada rekening atas nama terdakwa.

Firda mengakui bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya memang diminta memberikan informasi terkait dua transaksi pengiriman dana.

Menguraikan detail alur dana tersebut, Firda menjelaskan, "Pertama (uang keluar dari rekening korban) Rp 8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp 50 juta pada 2 Maret 2026."

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network