MEDAN, iNewsMedan.id- Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suntik vaksin kosong dengan terdakwa dr Gita Aisyahrita, Redyanto Sidi, mengungkapkan keterangan saksi dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bertolak belakang.
Pasalnya, pada sidang yang digelar pada pekan lalu dihadirkan dua orang tua pelajar sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan. Menurut Redyanto, dalam keterangan tersebut saksi tidak bisa menjawab dan memastikan anaknya menjadi korban vaksin kosong.
"Pada sidang pekan lalu, kita mempertanyakan kepada saksi yang ada di dalam dakwaan saat menjadi saksi. Kita mempertanyakan soal kegiatan vaksinasi siapa penyelenggaranya. Dan dijawab Polsek Pelabuhan di bawah koordinasi Polresta Belawan," kata Redy.
Kemudian, lanjuy Redy, sampai di tahap pertanyaan tentang vaksin kosong, saksi tidak bisa menjawab dan memastikan anaknya tersebut menjadi korban vaksin kosong. "Saksi mengakui ada suntikan jarumnya itu masuk. Ke dalam lengan si anak, mengartikan bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang didakwa oleh jaksa," sebutnya.
Redyanto juga mempertanyakan kepada para saksi, sehingga kasus ini bisa disangkakan kepada terdakwa. Saksi pun menjawab, dimulai dari video yang diambilnya saat anak sedang divaksin. Tujuannya mengambil videonya saat itu, karena ia gembira anaknya divaksin.
"Nah ini jelas dan tegas. Artinya. Tidak seperti yang digambarkan oleh jaksa di dalam dakwaan. Anaknya masih sehat, tetapi menggambarkan seolah-olah peristiwa yang luar biasa, pasal menghalangi penanggulangan wabah. Bahkan hakim mempertanyakan apakah anak tersebut sudah di vaksin kedua, dan dijawab sudah. Artinya vaksin pertama itu ada," ungkapnya.
Redyanto pun menilai keterangan para saksi menjadi hal yang baik dah akan menjadi pertimbangan bagi hakim,"ujarnya.
Sementara pada sidang, Selasa (2/8) kemarin ditunda karena padatnya jadwal pemeriksaan saksi-saksi di perkara lain.
Editor : Ismail
Artikel Terkait